HEADLINESRIWIJAYA.COM.
PALEMBANG, – Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang membatalkan pengajuan permohonan bersyarat (PB) atas nama Alex Noerdin.
Pasalnya, izin pengajuan PB mantan Gubernur Sumsel tersebut ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI itu, karena Alex Noerdin telah menjadi tersangka dalam kasus baru yakni, dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, kepada media awak saat Coffe Morning di Aula Rutan Palembang, Sabtu (2/8/2025).
Pada acara itu, Rolan menyampaikan, tentang pengajuan remisi menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 pada 17 Agustus 2025
Saat ditanya apakah Alex Noerdin mendapat remisi atau tidak. Rolan menjelaskan awalnya mereka akan mengajukan PB Alex Noerdin. Namun, karena yang bersangkutan menjadi tersangka dalam perkara baru, maka pengajuan dibatalkan.
“Untuk Pak Alex Noerdin, sudah ada penetapan tersangka dalam kasus Pasar Cinde. Jadi pengajuan PB dibatalkan,” kata Rolan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Alex Noerdin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitrabangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum(*)
Editor: heri chaniago
