Lapas Bukittingi musnahkan barang terlarang hasil penggeledahan, penertiban dan razia.

Bukittinggi.Headlinesriwijaya.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi menggelar pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan, penertiban dan razia di halaman kantor Lapas Bukittinggi, Rabu (16/3/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Marten.Bc.IP.SH menyebutkan, bahwa barang sitaan ini tidak diperbolehkan ada di blok hunian Warga Binaan dan lingkungan Lapas.

“Hari ini dimusnahkan sitaan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, Semua barang sitaan kita musnahkan dengan cara dibakar.”ujarn Marten

Dijelaskan,Selain hasil sitaan yang sudah menumpuk, hal ini juga dilakukan agar menghindari barang sitaan bisa kembali lagi ke dalam Lapas.

Pasca memusnahkan barang bukti yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Bukittinggi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (JR/anasrul)