Lalu Winengan : Ingin Perjuangkan Hak Politik Pejabat ASN ke Mahkamah Konstitusi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

LOMBOK BARAT – Ir HL Lalu Winengan MM Kepala Dinas PU Lombok Barat yang mengaku adanya perlakuan tidak adil bagi aparatur sipil negara dalam menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi Pemilihan Umum.

Selama ini, katanya, para abdi negara selalu dituntut netralitasnya dan tidak bisa menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik, kecuali mengundurkan diri. “Ini tidak adil, kita ingin menuntut perlakuan yang sama menggunakan hak politik kita dipilih atau memilih,”tegas Ketua Presidium Dewan Sasak Muda Bersatu (Desak Datu).

Selama ini, katanya, dalam kapasitas sebagai pejabat ASN, dia dan banyak kawannya yang lain telah menjalankan hak dan kewajiban dengan maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun untuk urusan politik, ASN hanya dibatasi haknya memilih dan tak bisa dipilih kecuali mengundurkan diri.”Ya kita ingin diperlakukan samalah. Minimal cuti dari jabatan selama ikut kontestasi,”tegas Mantan Ketua KNPI NTB dua periode ini.

Dalam waktu dekat, dirinya akan menghubungi kuasa hukumnya untuk pengurus pemberkasan mengajukan judicial review UU ASN terkait pembatasan hak politik. (*)

Komentar