HEADLINESRIWIJAYA.COM.SOLOK-Pasca keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman sebagai peserta Pilkada Solok 2020.
Hal itu sebagaimana termasuk dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Hasil keputusan itu ditetapkan oleh pihak KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Solok , Jumat (6/11/2020). Rapat dipimpin langsung ketua KPU, Ir. Gadis dan dihadiri komisioner lainnya.
Terkait pemberian nomor urut pasangan calon, pihak KPU kabupaten Solok segera menetapkan bagi pasangan calon yang diusung PDIP, Demokrat dan Hanura itu. Dijadwalkan akan diserahkan pada Sabtu (7/11/2020).
“InshaAllah besok kita serahkan nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman di Kantor KPU Kabupaten Solok ,” ungkap ketua KPU Kabupaten Solok , Ir. Gadis melalui Komisioner divisi perencanaan Data dan Informasi, Jons ManediJumat (6/11/2020).
Menurutnya, terkait penomoran nomor urut pasangan calon Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman akan menyesuaikan dengan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Solok sebelumnya
“Penetapan nomor urutnya menyesuaikan, nomor urut 04 untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman, besok kita plenokan dalam rapat di kantor KPU,” terangnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, banding gugatan perkara Pilkada yang diajukan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.
Bakal pasangan calon Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman mengajukan banding ke PTTUN Medan usai gugatannya ditolak oleh majlis dalam sidang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok pada Minggu (11/10/2020).
Dalam gugatannya waktu itu, pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman menolak keputusan KPU Kabupaten Solok yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon di Pilkada Solok 2020.(*)






