HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 10 Juni 2025 — Terungkap sudah tabir gelap di balik sunyi gang-gang kos Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bukan hanya tempat tinggal, kawasan ini menjadi markas sindikat financial predator berbentuk startup pinjaman online (pinjol) ilegal, yang tak hanya menyiksa korban dengan bunga mencekik, tapi juga mengancam martabat dan keamanan mereka. Ironisnya, dugaan kuat menyebut praktik ini berlangsung mulus berkat “perlindungan” dari oknum aparat dan pembiaran oleh lembaga negara seperti kepolisian dan OJK.
Tim Investigasi Elang Nusantara berhasil mewawancarai salah satu korban, seorang laki-laki muda yang beralamat di Jambi, yang mana dia telah mengangsur pinjaman secara bertahap, namun tetap diteror karena dianggap belum melunasi kewajiban. Teror ini bukan sekadar penagihan kasar, tapi penghancuran nama baik. Foto korban saat proses registrasi disalahgunakan, diedit seolah sedang melakukan VCS dengan gambar pornografi dengan seorang perempuan berjilbab, dan disebarkan ke seluruh kontak pribadinya yang telah diakses oleh pihak penagih.
“Saya sudah bayar sebagian, tapi mereka bilang tetap kurang. Mereka ancam, dan akhirnya mereka sebar foto saya yang diedit itu ke semua kontak. Saya sangat trauma dan malu. Saya sudah lapor ke Polsek dan juga ke OJK, tapi sampai sekarang tidak ada hasil apa-apa. Seolah-olah laporan saya dibuang begitu saja,” jelas korban dengan suara gemetar.
Informasi dari mantan pekerja disana enyebut satu nama penting: Dewi Puspa seorang wanita Tionghoa, diduga sebagai otak utama sindikat pinjol ilegal yang beroperasi berpindah-pindah di kawasan Mayang, Talang Banjar, hingga Pakuan Baru. Saat kami mengirimkan somasi langsung, pihak yang mengaku bernama lain justru menyangkal identitas dan mengaku sudah dilaporkan ke Polda Jambi, padahal laporan dari Elang Nusantara belum pernah dilayangkan ke sana — menunjukkan adanya dugaan manipulasi informasi atau penggiringan persepsi publik.
Lebih mencurigakan lagi, sindikat ini disebut rutin menyetor Rp20 juta per bulan sebagai “uang pengamanan” ke oknum aparat, agar kegiatan mereka tetap “invisible” di mata hukum. Kantor mereka kini tak lagi berbentuk fisik. Semua aktivitas dilakukan dari kamar kos menggunakan Telegram, tempat para operator bekerja bergiliran mengejar target harian.
“Sudah nggak ada kantor. Semua dari kos. Komunikasi di Telegram. Kalau satu tempat terendus, pindah lagi. Tapi orangnya sama saja. Ganti nama, ganti aplikasi. Itu-itu juga,” ungkap seorang mantan operator yang meminta identitasnya disamarkan.
Delapan laporan dari warga dan mantan pekerja telah masuk ke Polsek dan OJK, namun hingga hari ini tidak satupun pelaku ditangkap. Polisi seperti menutup mata, OJK hanya memberi jawaban normatif. Keadaan ini menunjukkan ada yang lebih jahat dari pelaku: yaitu mereka yang seharusnya melindungi rakyat, tapi justru jadi pelindung pelaku.
Delik Hukum yang Diduga Dilanggar:
- Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016):
• Penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 29 UU ITE:
• Ancaman kekerasan dan teror psikologis melalui media elektronik.
- Pasal 310 dan 311 KUHP:
• Fitnah dan pencemaran nama baik.
- Pasal 368 KUHP:
• Pemerasan dan pengancaman.
- Pasal 55 & 56 KUHP:
• Penyertaan tindak pidana (bagi pihak-pihak yang turut membantu atau membiarkan).
- UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
• Pelanggaran hak konsumen atas informasi dan keamanan transaksi.
- UU Perbankan dan UU OJK:
• Pengelolaan usaha keuangan tanpa izin resmi.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
• Aliran dana bulanan kepada oknum aparat dapat diduga sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Dugaan suap terhadap aparat negara.
Elang Nusantara menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Polda Jambi, Mebes Polri, Kompolnas, OJK Pusat, dan Ombudsman RI, serta akan menyerahkan daftar nama dan data lengkap dugaan pelaku serta oknum aparat yang diduga menerima dana pengamanan dari Dewi Puspa dan kelompoknya. Jika tak segera ditindak, kami akan menggandeng LPSK untuk perlindungan korban dan membuka ruang gugatan class action dari para korban pinjol ilegal di Jambi. (A.Chaniago)
Komentar