Kelewatan! Perusahaan Acorcing PT. Karya Perdana Rifani Dijambi Sudah 2 Bulan Tak Bayarkan Upah Pekerja, Ritas : Kendala Salah Satu Pejabat Dinas Luar
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Nasib pekerja yang di naungi oleh PT. Karya Perdana Rifani dipenghujung bulan suci ramadhan mendekati hari raya idul fitri sungguh miris karna upah mu tidak di bayarkan selama 2 bulan penuh. Senin, 24 Maret 2025.
Kontrak kerjasama mungkin tidak asing lagi jika kita dengar PT. Karya Perdana Rifani (KPR) dari kontrak security RTH Angso Duo dan STQ di tahun 2024 dan masih banyak lagi kontrak kepada instansi yang ada di provinsi jambi.
Sungguh menjadi perhatian jika terdengar yang sudah bekerja tetapi tidak dibayarkan hak mereka.
Ini langsung di ungkapkan salah satu pekerja yang sedang berkontrak di PT. Karya Perdana Rifani (KPR) menjelaskan kami sudah dua bulan tidak di bayarkan gaji kami, kami hanya mendapatkan janji manis dari managemen.
“Banyak sudah bayaran kami nunggak, berakibat nama kami cacat di ojk pastinya, mau berontak takutnya kami langsung di pecat, ya tinggal abng lah berfikir berapa banyak kerugian kami akibat dak di bayar gaji ini”, ungkapnya.
Selanjutnya, kita mencoba menghubungi ritas mairiyanto tanggal 13 maret 2025 yang menurut informasi sebagai direktur atau penanggung jawab perusahan PT. Karya Perdana Rifani menjawab konfirmasi awak media dengan membalas Kalo awal tahun, pasti kendala Amnistrasi dari pihak RSU, terkait penunjukan para pihak yg berwenang, dan baru minggu kemarin baru rampung, Insya Allah Minggu besok sdah selesai semua lgsng 2 bulan.
“Jadi memang awal tahun kendala proses adm, Memang belum bisa dicairkan, tapi lagi proses pencairan Minggu depan selesai”, balasnya Ritas Mairiyanto
Selanjutnya Ritas juga menjelaskan bahwa Sebenarnya bisa minggu ini, cuma ada salah satu pejabat yg Dinas Luar, Kgk abang kabarin yo 🙏.
Awak media dan narasumber menunggu dari tanggal 13 maret 2025 sampai dengan sekarang 24 maret 2025 menunggu komitmen dari apa yang di sampaikan ritas mairiyanto, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan atau terkesan memberikan harapan palsu, sungguh miris.
“Seharusnya Jumat kemarin, tapi katannya hari ini baru mau diteken…, Iyo kito tggu sehari duo ni”, balas Ritas Mairiyanto.
Pertanyaannya masih pantaskah PT. Karya Perdana Rifani menjadi partner di provinsi jambi ini?, bagaimana tanggapan dinas ketenagakerjaan provinsi jambi atas kejadian ini?, bagaimana hukumnya dan tindakan atas kejadian ini, apakah akan di lakukan penegakkan hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku?.
Dikutip dari Hukumonline.com, Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam penyediaan jasa pekerja alih daya (outsourcing), setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu perusahaan outsourcing, pekerja outsourcing, dan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing.
Dalam hal ini, perusahaan outsourcing terikat dalam 2 perjanjian berbeda, yaitu:
Perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing; dan Perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan pekerja outsourcing, berupa perjanjian kerja.
Hubungan Kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang harus dibuat secara tertulis.[1]
Jadi, meskipun nantinya pekerja outsourcing akan ditempatkan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing, namun pekerja outsourcing tersebut tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan outsourcing, sebab keduanya telah terikat dalam hubungan kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing di Indonesia, Dikarenakan pekerja outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing, maka pelindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.[2]
Dalam hal perusahaan outsourcing mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada, sebagai bentuk jaminan atas kelangsungan bekerja.[3] Jika pekerja tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, maka perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.
Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, maka upah pekerja outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing, bukan pengguna jasa pekerja outsourcing, yang dalam hal ini yaitu Perguruan Tinggi Negeri di mana Anda melakukan pekerjaan.
Jika Gaji Tak Kunjung Dibayar
Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan.[4]
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[5] Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan, tapi jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.[6]
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:[7]
Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[8]
Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[9]
Jadi, perusahaan outsourcing yang tak kunjung membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana.
Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Bayar Gaji
Kondisi perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha karena pekerja tak kunjung menerima gaji yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.[10]
Berikut tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha tak kunjung membayarkan gaji:
Jalur bipartit, dalam hal ini yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha[11] untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan maksimal 30 hari.[12]
Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[13] Tapi, jika perundingan bipartit gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yang diawali dengan mendaftarkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[14]
Jalur tripartit, yakni penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi[15] yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.[16]
Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[17] Jika tidak terdapat titik temu, maka mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi[18] dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial[19].
Jalur Pengadilan Hubungan Industrial, yakni jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial[20] dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Putusan:
Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.
[1] Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 18 ayat (3) dan (4) PP 35/2021
[3] Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP 35/2021
[4] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[5] Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)
[6] Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP 36/2021
[7] Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021
[8] Pasal 61 ayat (2) PP 36/2021
[9] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
[11] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[12] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[13] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI
[14] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[15] Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI
[16] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[17] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI
[18] Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI jo. Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015
[19] Pasal 14 ayat (1) UU PPHI
[20] Pasal 5 UU PPHI
(AMRI)
Sumber : HUKUMONLINE.COM
Komentar