Kejati Sumsel Terus Usut Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol di OKI

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Palembang, – Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Sabtu (5/3/2022) menegaskan, jika dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten OKI terus diusut oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dengan penyidikan.

Dijelaskannya, dalam penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

“Jadi dugaan korupsi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di OKI terus kita lakukan penyidikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika dalam dugaan kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan

Oleh karena itu kita terus melakukan penyidikan untuk mengungkap tersangkanya,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah alat bukti cukup.

“Minimal dia alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dari itu hingga kini kita masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penyidikan,” terangnya

Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan para saksi kedepan tetap diagendakan oleh Jaksa Penyidik.

“Walaupun sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, namun kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan.

Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat

Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.

Kemudian Rabu (9/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari, serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga ikut diperiksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya pada Senin (14/2/2022), tiga saksi diperiksa mereka yakni Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B. Lalu pada Selasa (15/2/2022), tiga saksi dari pegawai PT Rambang juga diperiksa mereka yaitu Ruhiat selaku Estate Manager, Nurlela Apriani selaku pegawai dan Narwan Ardiyanto selaku KTU.

Bukan hanya itu, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor PT Rambang di OKI, Kantor BPN OKI dan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten OKI(*)