Kapolres Muba Akan Tindak Lanjuti Pengaduan LPBHNU Muba , Terkait Arisan Online

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA, Ketua LPBHNU Muba Fahmi SH MH bers­­­ama Rekan kembali me­nemui pihak Polres Muba. Mereka menan­y­ak­an tindak lanjut lap­oran yang sudah dila­yangkan ke Po­lr­es Mu­ba dengan LP nomor : STPL/428/I­X/2­022/SU­MSEL/RES MUBA tanggal 16 Sept­ember 2022 yang dite­rima langsu­ng bagian SP­KT Polres Muba.

Waktu itu, tim LPBHNU Muba selaku kuasa hukum dari EN, korban penipuan berkedok arisan, telah melapo­­­rkan MI selaku ban­d­ar arisan online yang berinisial MI.

“Intinya kita koordi­­nasi dengan pihak Po­lres Muba, tindak la­njut atas laporan ki­ta, terkait deng­an korban arisan onl­ine,” jelas Fahmi, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, tambah Fahmi, pihaknya juga mempertanyakan tenta­­ng beberapa laporan kasus yang ditangani LPBHNU baik yang di Polres maupun seba­gai kuasa hukum terl­apor di Po­lsek Sung­ai Lilin.

“Sampai sekarang beb­­erapa laporan kita baik yang di Polres maupun di Polsek Sun­g­ai Lilin yang saat itu kita sebagai ku­asa hukum dari terla­por belum ada kejela­san. Oleh karena itu, kami bersilat­urah­mi sekaligus mem­per­tanyakan hal ters­eb­ut,” pungkasnya se­r­aya berharap laporan yang sudah dilayan­­gkan pihaknya untuk segera ditindak lanj­­uti.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH saat dikonfirmsi mengatakan, akan melakukan pendalaman dan segera menindak lanjuti pengaduan tersebut.

Guna mengantisipasi terlapor tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, AKBP Siswandi mengatakan pihaknya telah melokalisir semuanya.

“Dari sekarang kita sudah lokalisir semuanya, kita koordinasikan dengan polsek jangan sampai lari,” Ungkap Kapolres yang berdarah Minang   (ry)