HEADLINESRIWIJAYA.COM
Tanjung Jabung Barat — Dugaan pembiaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi menyoroti belum adanya langkah tegas dari kepolisian terhadap aktivitas yang diduga sebagai praktik pengencingan Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Batang Asam.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas keluar-masuk truk angkutan CPO di lokasi yang diduga menjadi tempat pengelolaan ilegal tersebut. Video itu viral di media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali, sehingga memicu pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas dan peran aparat penegak hukum setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan terbuka maupun keterangan resmi dari Polres Tanjung Jabung Barat terkait status hukum lokasi serta aktivitas yang dipersoalkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi tempat pengencingan CPO tersebut tergolong sulit dijangkau melalui jalur darat. Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, tim melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone. Dari dokumentasi tersebut, terlihat jelas aktivitas truk pengangkut CPO yang keluar masuk lokasi secara berulang, sehingga menimbulkan dugaan adanya kegiatan pengelolaan CPO yang patut dipertanyakan aspek perizinan dan kepatuhan hukumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum PWDPI Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak mana pun, namun mendorong aparat penegak hukum agar segera bersikap dan memberikan kejelasan kepada publik.
“Kami tidak menuduh. Namun ketika sebuah aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung secara terbuka, terekam, menjadi konsumsi publik, sementara aparat terkesan bungkam, maka wajar jika muncul dugaan pembiaran,” ujar Amri.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, PWDPI menilai bahwa keseriusan aparat penegak hukum harus diukur dari langkah konkret di lapangan.
Menurut PWDPI, bentuk keseriusan tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, seperti pengecekan langsung ke lokasi serta pemasangan garis polisi (police line) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemasangan police line dinilai bukan sebagai bentuk vonis, melainkan langkah awal penegakan hukum untuk mengamankan lokasi, mencegah aktivitas lanjutan, serta memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan profesional. Tanpa langkah tersebut, persepsi publik terkait dugaan pembiaran dinilai akan terus menguat.
“Jika memang aparat serius, buktinya ada di lapangan. Hadir, cek lokasi, amankan area, dan sampaikan hasilnya ke publik. Itu penting untuk menjaga marwah institusi dan menepis anggapan adanya pembiaran,” tambah Amri.
PWDPI menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta bentuk kepedulian terhadap integritas Polri, agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kapolres dan Kapolsek di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat guna memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Sebagai penutup, awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim Investigasi)






