Kapolres Dan Kanit Tippiter Membungkam Saat Di Konfrimasi Ilegal Minning Danau Embat Batanghari, Ada Apa Ini?

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Pemberitaan Ilegal Minning di desa danau embat kabupaten batanghari tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum terkhusus polres batanghari, Ada apa?

Kegiatan melawan hukum ini terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas. Diketahui juga sebelumnya sudah ada 6 orang yang tertangkap dari kegiatan ilegal minning tersebut, walaupun ada yang tertangkap tidak menyurutkan kegiatan itu berhenti, barmacam macam cara dilakukan, dari jalan yang di tutupi agar tidak ada yang bisa memasukin wilayah ilegal itu.

Awak media terus berusaha melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat polres batanghari, dari kanit tippiter sampai dengan kapolres, tapi sampai dengan saat ini keduanya tetap membungkam tanpa balasan satu kata pun.

Miris melihat kondisi penegakkan hukum polres batanghari, walaupun sudah ada tersangka tetapi dilokasi masih beroperasi dan tidak terlihat police line.

Tak hanya itu, anehnya menurut keterangan masyarakat sekitar kegiatan yang melanggar hukum ini berjalan mulus tanpa ada takut-takutnya, diduga sudah terstruktur dan tersistematis.

“kenapa illegal minning di desa kami masih berjalan mulus, padahal pelaku utama nya sudah tertangkap, pertanyaan nya”ada apa dibalik ini” ujar masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.

Walaupun sudah ada yang tertangkap dari aktivitas tersebut namun dari dokumentasi yang didapatkan awak media, rakit rakit untuk pertambangan ilegal tetap beroperasi.

“Mohon sekali pak selesaikan, karna ini sudah meresahkan masyarakat, Terima kasih”, pintanya.

Dan dari informasi yang didapat juga, warga disana menyebutkan satu rakit membayar dua juta perminggu, satu juta untuk yang punya lokasi satu juta untuk pengurus dan keamanan. Dan diduga yang mengatur kegiatan ilegal minning yang berlangsung adalah inisial AG.

Kegiatan ini juga, setiap harinya ada sekitar seratus (100) rakit untuk penambangan beroperasi.

IPDA Ferdinan Ginting selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp 08526****823 oleh awak media sampai berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan dan jawaban.

Selanjutnya, AKBP Singgih Hermawan SIK., MAP dengan nomor 0822*****888 saat di konfirmasi bia WhatsApp pun belum memberikan penjelasan dan jawaban.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (AMRI)