Jambret HP Pelajar, Dua Buruh Pencabut Bulu Ayam Ditangkap Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM

LUBUKLINGGAU – Dua sekawan tersangka tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret handphone (HP) seorang pelajar ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kedua tersangka yakni Agung Ali, 20 tahun, buruh, warga RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ; dan Deni Saputra, 22 tahun, buruh, warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Tim Macan Linggau membekuk keduanya pada Rabu (19/10/2022). Tersangka Agung Ali lebih dulu ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang berada di rumah keluarganyando Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah itu ditangkap tersangka Deni Saputra dirumahnya.

“Keduanya ditangkap tanpa melalukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Diketahui kedua tersangka telah melakukan aksi jambret di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama beraksi di Jalan Ahmad Yani depan GOR Megang, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Aksi jambret kedua yakni di depan Rumah Sakit Bwrsakin Desmi Batu Urip, Kota Lubuklinggau.

Dalam aksinya, tersangka Agung Ali berperan sebagai pemetik HP. Sedangkan tersangka Deni Saputra bertugas sebagai joki atau pengemudi motor.

Terakhir keduanya melakukan jambret HP milik korbannya seorang pelajar yakni Angel, 15 tahun, warga Perumnas Lubuk Tanjung, Kelurahan Tanjung Aman, Kota Lubuklinggau. Korban di jambret saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan GOR Megang pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukil 16.00 WIB.”Saat itu korban dengan temannya naik motor Honda Scoopy berboncengan,” jelas Kasat Reskrim.

Korban dan temannya melaju dari arah simpang RCA ke arah Petanang. Posisi korbam dibonceng. Saat di lokasi, ketika korban sedang memegang HP I-phone XS Max 64 gb didepan dadanya, tiba-yina datang dari arah sebelah kanan 2 orang tak dikenal nail motor Honda Beat.

“Motor korban dipepet dan seketika HP milik korbam ditarik dan diambil secara paksa,” unngkapnya.

Akibat tarikan tersebut, tangan korban mengalamo memar ringan. Dan korban kehilangan kesimbangan hingga nyaris terjatuh. Lalu berteriak “jambret” dan berusaha mengejar pelaku dengan ciri-ciri kurus hitam, pakai celana pendek boster. Namun korban tidak berhasil mengejar pelaku.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polrea Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Poliai emlakukan penyelidikan. Hingga diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Lalu dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian hasil intrograsi kedua tersangka, motor Honda Beat BG 6909 HAE yang dipakai saat beraksi berhasil disita. Dan diamankan ditempatnya bekerja sebagai pencabut bulu ayam di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Selain itu, hasil intrograsi terhadap tersangka Deni Saputra diketahui merupakan residivis kasus curas.(*)