Jadikan Pondok Tempat Transaksi Narkoba, Ruly Simpan Sabu Dalam Galon Ditutupi Serabut Pisang

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MURATARA – Satres Natkoba Polres Muratara melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerekan tersebut ditangkap tersangka Ruly Okdika, 32 tahun, buruh, warga Dusun I Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tesangka di sebuah potongan galon yang di dalamnya berisi serabut pisang dan dibawahnya disimpan barang bukti. Dan pelaku mengakui benar barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian 34 paket plastik klip bening kecil seharga Rp100.000, 10 paket plastik klip bening kecil seharga Rp150.000, 1 paket plastik klip bening sedang seharga Rp1.000.000

“Total berat keseluruhan 13,84 gram,” jelasnya.

Penankapan tersangka bermupa dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Anggota kemudian mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan dipastikan bahwa informasi tersebut benar.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Pada saat dilakukan penggrebekan didapati seorang laki-laki dan barang bukti. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proaes penyidikan dan pengembangan kasus.(*)