Hendri DPO Kasus Penembakan Di Tangkap Polisi

Headline204 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang– Hendri (37), warga jalan Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Usai Sudah Pelariannya ketika berhasil tangkap oleh Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, saat berada di persembunyiannya di kawasan Ogan Ilir, Jumat, (22/9/2023), malam.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Selama 3 pekan atas kasus penembakan yang terjadi di Lorong Jayalaksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU, Palembang, beberapa waktu lalu terhadap korban yakni Yahya (35).

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Narryo Sugihhtono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan motif tersangka melakukan penembakan dikarenakan dendam, lantaran adiknya dikatakan korban sebagai bandar narkoba,” Ucap Kapolrestabes Palembang, ketika press release pada sabtu (23/09/23) siang.

Lanjutnya,dikatakan Kapolrestabes Palembang, tersangka ini Merasa sakit hati kepada korban atas Ucapnya mengatakan saudaranya dibilang bandar narkoba,” Kemudian tersangka
saat itu bersama temannya yang masih berstatus DPO yakni A langsung mendatangi korban. A mengetuk pintu pura-pura meminjam korek api. Sedangkan Hendri ketika pintu dibukakan langsung menembak Pistol ke arah korban di bagian kepala,”jelasnya.

Haryo juga mengatakan,selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan jenis revolver bergagang hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 pecahan peluru proyektil, 1 buah topi silver dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam bernopol BG 2996 AEJ.

Sedangkan Tersangka Hendri sendiri mengatakan di hadapan polisi
Sudah menyesali perbuatannya melakukan aksi penembakan kepada korban yang tak lain masi tetangganya sendiri.

“Awal saya ini pak mau menakut nakuti korban. Tapi malah tertembak dibagian kepalanya,” katanya.

Sejauh ini korban bernama Yahya (35)
Masi menjalani perawatan medis di Rumah Sakit bhayangkara Polda Sumsel.

hingga kini pelaku masih kami ambil keterangan mendalam terkait ada rekannya yang masih berstatus DPO. Namun untuk namanya sudah dikantongi.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 KUHP pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tentang penganiayaan berat dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun ,” Tutupnya (yan)

Komentar