HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi — Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), dilaporkan oleh orang tua murid dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa ini bermula dari kegiatan penertiban rambut siswa di lingkungan sekolah.
Imbauan Sudah Disampaikan Sebelum Libur
Sebelum libur semester, pihak sekolah melalui guru telah mengingatkan para siswa agar saat kembali masuk sekolah rambut dipotong rapi dan tidak disemir. Namun, pada hari pertama masuk sekolah, masih ditemukan sejumlah siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang.
Imbauan kembali disampaikan secara terbuka saat upacara sekolah agar siswa segera merapikan rambut sesuai aturan sekolah.
Penertiban Rambut Libatkan Mahasiswa KKN
Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, dilakukan penertiban rambut terhadap siswa yang belum mematuhi aturan. Kegiatan tersebut dibantu oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang bertugas di sekolah tersebut.
Dari hasil penertiban, terdapat lima siswa yang belum menaati ketentuan. Tiga siswa mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Satu siswa lainnya sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya diberikan penjelasan bahwa yang dipotong hanya bagian rambut yang disemir pirang.
Ucapan Kasar dan Tindakan Spontan
Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan dan mengucapkan kata-kata kasar. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut siswa tersebut dengan tujuan menghentikan ucapan yang dinilai tidak pantas.
Tri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melakukan kekerasan terhadap murid.
“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan, tidak keras. Anak tersebut tetap mengikuti pelajaran sampai selesai dan tidak mengalami luka,” ujar Tri Wulansari.
Diketahui, siswa tersebut tetap mengikuti proses belajar mengajar hingga pulang sekolah dan tidak menunjukkan adanya keluhan maupun cedera fisik.
Dilaporkan Orang Tua, Guru Dipanggil sebagai Tersangka
Meski demikian, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tri Wulansari kemudian menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K, penyidik Polres Muaro Jambi.
Tri dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, beserta peraturan perubahannya.
Tuai Pro dan Kontra di Masyarakat
Kasus ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan Tri merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan reaksi spontan terhadap ucapan tidak pantas dari siswa, terlebih tidak ditemukan adanya luka atau dampak fisik.
Namun proses hukum tetap berjalan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kronologis kejadian, konteks pembinaan di lingkungan sekolah, serta niat dari tenaga pendidik dalam menangani kasus tersebut secara adil dan proporsional. (Amri)






