Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Senin 27Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Gedung Induk PT. Pinang Witmas Sejati Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir. Saat itu, kedua pelaku curat masuk melalui dinding yang terbuat dari papan, lalu merusak serta mencokel papan dengan pisau. Setelah berhasil, para pelaku masuk kedalam gudang induk dan menuju gudang penyimpanan baterai dengan merusak dinding yg terbuat dari papan. 4 (empat ) buah baterai Merk GS dengan model N.150 2 (dua) buah dan 2 (dua) buah model N95 merk GS berhasil mereka curi.
“Atas Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti, pada kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan pada Selasa 09 Juni 2020 sekira jam 20.00. Wib berkat informasi masyarakat polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHP. Saat ini masih dalam penyidikan kita. (ril)