Gubernur Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2020

HeadlineSriwijaya. Com Palembang ,– Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang telat atau belum sempat  membayar pajak kendaraan bermotor dibulan Agustus 2020.

Pasalnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru memperpanjang program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya mulai dari 1 – 31 Agustus 2020 diperpanjang mulai 1 – 30 September 2020.

Kebijakan ini diambil karena  tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini apalagi ditengah Pandemi Covid-19.

Dengan perpanjangan ini bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru keringanan ini akan diberikan bagi masyarakat yang lupa atau yang terganggu ekonominya selama Covid-19 hingga tidak mampu membayar pajak, denda keterlambatan tersebut akan dibebaskan. Pemutihan Denda berlaku untuk jenjang waktu denda baik beberapa bulan, 1 tahun atau lebih.

Sumber: kominfo sumsel

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]