HAEDLINESRIWIJAYA.COM, PALEMBANG — Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah saat diwawancarai, Rabu (30/09/2020).
Neng mengatakan, Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel akan diberlakukan 1 oktober mendatang. “Untuk Pergub ini sendiri baru saja diteken atau ditandatangani Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan mulai besok Pergubnya sudah berlaku,” katanya
Adapun isi dalam Pergub Pemutihan pajak tersebut yaitu memperpanjang masa waktu pemutihan pajak hingga 31 Oktober mendatang. “Selain itu juga ada penghapusan pokok pajak yang tertunggak diatas dua tahun,” ujar Neng.(HR)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
)






