Geger! Diduga Gudang Ilegal Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas Terbakar Di Jambi

Berita, Headline, Jambi194 views

Geger! Diduga Gudang Ilegal Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas Terbakar Di Jambi

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Kebakaran hebat terjadi tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB, di RT.04 kelurahan eka jaya kecamatan paal merah kota jambi. Gudang yang diduga beroperasi secara ilegal ini beraktivitas sebagai tempat oli bekas, penyulingan, tempat penggepakkan oli dengan merek 91 gear oil, dan dengan pemilik dari berbagai informasi yang berhasil diterima awak media berinisial (H). Jum’at (18/04/2025).

Dari pantauan awak media dilokasi banyak ditemukan drum-drum yang diduga tempat penyimpanan oli bekas dan serta botol oli yang berikan merek.

Masyarakat disana menjelaskan kegiatan  gudang oli ini sebenarnya sudah meresahkan masyarakat sekitar dari bau oli.

“Masyarakat sudah memberikan informasi ke RT setempat ada kegiatan tersebut”, ujarnya.

Tak sampai situ, ketua RT setempat mengatakan betul itu gudang oli, pekerjanya juga ada orang sini tetapi semuanya ibuk-ibuk.

“Nempel mereknya untuk botol oli, semua ibuk-ibuk, pemiliknya saya juga tidak tahu dan merek gudangnya kan tidak ada”, ucapnya.

Dari kejadian ini, diketahui tidak ada korban, untuk perizinan gudang masih dalam investigasi awak media, dan awak media juga sudah mendapatkan beberapa data-data dokumentasi di lokasi, merek oli yang di tempel, pemilik, serta keterangan beberapa masyarakat disitu.

Saat di lokasi, Tanpak juga pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik datang ke lokasi.

Mustari sebagai kadis damkar kota jambi menjelaskan kami menerima laporan dari masyarakat keluruhan eka jaya, ada gudang bahan bakar minyak khususnya oli yang terbakar.

“Kita menurunkan 7 unit armada, dengan personil kurang lebih 30 orang, tidak ada korban jiwa, untuk penyebab kebakaran masih di investigasi oleh tim pemadam kebakaran, tapi dugaan sementara ini dari konsleting listrik”, jelasnya bang mustari.

*Penyulingan Oli Bekas Secara Ilegal*

Penyulingan oli bekas secara ilegal adalah proses pengolahan ulang oli bekas menjadi pelumas yang dijual kembali, namun dilakukan tanpa izin resmi, tanpa mengikuti standar lingkungan, dan menggunakan metode yang tidak aman. Praktik ini banyak ditemukan di daerah terpencil atau lokasi tersembunyi.

*Proses Umum Penyulingan Ilegal*

1. Pengumpulan Oli Bekas

Oli bekas dikumpulkan dari bengkel atau industri, tanpa melalui prosedur pemisahan limbah berbahaya.

2. Penyaringan Kasar

Oli disaring menggunakan kain atau jaring sederhana untuk menghilangkan partikel besar dan kotoran.

3. Pemanasan dan Penyulingan Sederhana

Oli dipanaskan di dalam drum logam menggunakan api terbuka. Uap oli dialirkan melalui pipa ke tabung pendingin, lalu dikumpulkan dalam wadah penampung.

4. Pencampuran dan Pewarnaan

Hasil sulingan kadang dicampur dengan solar atau bahan kimia untuk meningkatkan volume dan tampilan. Beberapa pelaku juga menambahkan pewarna agar menyerupai oli baru.

5. Pengemasan Ulang

Produk akhir dikemas ulang ke dalam botol bekas atau botol palsu bermerek, lalu dijual ke pasar gelap atau bengkel tidak resmi.

*Dampak Negatif*

Lingkungan: Limbah sisa penyulingan dibuang langsung ke tanah atau sungai, mencemari lingkungan dan membahayakan ekosistem.

Keselamatan: Proses tanpa alat pengaman menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, dan paparan zat berbahaya bagi pekerja.

Ekonomi: Peredaran oli palsu menurunkan kepercayaan konsumen dan merugikan produsen resmi.

Kerusakan Mesin: Oli ilegal tidak memenuhi standar kualitas, berpotensi merusak mesin kendaraan secara cepat.

*Aspek Hukum*

Praktik ini melanggar:

-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

-Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

-Ketentuan mengenai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

-Pelaku dapat dikenai hukuman pidana, denda, dan penyitaan peralatan produksi.

Namun, perlu diwaspadai bahwa di pasaran terdapat oli palsu yang dikemas ulang dengan merek yang tidak dikenal atau menyerupai merek terkenal.

*Tips Mengenali Oli Asli:*

-Periksa label dan kemasan:

-Cek nomor batch dan tanggal produksi:

-Beli dari distributor resmi atau toko terpercaya:

*Ciri-Ciri Merek Gear Oil Ilegal / Palsu:*

1. Tidak terdaftar di Kementerian ESDM (tidak punya Sertifikat Registrasi Pelumas/SRP).

2. Tidak jelas produsennya – tidak mencantumkan alamat, nomor batch, atau informasi kontak.

3. Label dan kemasan meniru merek terkenal, tapi kualitas cetakan dan warna mencurigakan.

4. Dijual sangat murah, jauh di bawah harga pasaran normal.

5. Botol bekas didaur ulang untuk dikemas ulang oleh pelaku ilegal.

6. Tidak dijual di toko resmi, hanya beredar di bengkel kecil atau pasar gelap.

Kita berharap, untuk semua pihak yang menangani kasus ini dapat memeberikan keterbukaan informasi publik, agar publik mengetahui apakah merek tersebut sudah sesuai standar produksi atau ilegal.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (AMRI)

Komentar