Gasak Kotak Amal Masjid

headlinesriwijaya.com-Berhasil mencuri barang kios dan warung, tak membuat Aidil Fitra Jais (24) puas diri. Warga Kios Pasar Bukit Sulap kota Lubuklinggau Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau nekat diduga mencuri uang kotak amal.

Korban pencurian barang kios dan warung itu bernama Herson Aryadi (24), pedagang, warga Jalan Kandis Rt. 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dan Pitri Yanti (28), pedagang, warga Jalan Kandis Rt. 03 Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kejadian berawal Kamis, 30 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama dengan Aan Saputra dan Pitri Yanti menutup kios dan warung tempat mereka berdagang, dengan cara digembok. Pada Jumat sekira pukul 01.00 wib korban ditelpon oleh Kandar (penjaga malam) yang memberitahukan bahwa kios dan warung miliknya dan Pitri Yanti dibongkar orang. Saat dicek ke Pasar diketahui barang – barang dagangan milik korban dan Pitri Yanti ada yang hilang, dan ditemukan gembok yang sudah dalam keadaan rusak.

“Akibat kejadian tersebut korban dan Pitri Yanti mengalami kehilangan barang – barang dagangan yang ditafsir senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian melalui pres rilis, Sabtu (2/5/2020).

Korban melapor ke Polres Lubuklinggau dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-78/V/2020/Res Llg tanggal 01 Mei 2020 dalam perkara pencurian kotak amal. Setelah menerima pengaduan dan dilakukan penyelidikan, anggota melakukan penangkapan ditemukan barang – barang dagangan berupa snack, sosis dan lainnya. Usai diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang – barang tersebut diperolehnya dari hasil melakukan pencurian di kios milik Herson Aryadi dan warung kopi milik Pitri Yanti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Barang Bukti 1 (satu) unit Kalkulator merk Deli warna Hitam, 1 (satu) unit Powerbank merk Samsung warna Putih kapasitas 6000 mAh, 2 (dua) kotak Choco Pie, 3 (tiga) toples Sosis merk Champ, 1 (satu) Kotak Choco Tobelo, 2 (dua) buah roti tawar pandan, 1 (satu) Toples Drilo, 7 (tujuh) buah spidol merk Esco warna Biru, 5 (lima) buah Pena merk AE7 warna Hitam, 1 (satu) kotak Wafer Cokelat Time Break, 4 (empat) buah gembok merk HKV, FINN, dan Feris warna Silver, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) renteng Pop Ice seharga, 3 (tiga) renteng Mie Gelas, 1 (satu) buah Lampu beserta Fitting, dan 5 (lima) renteng Marimas.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan : Nofi Ardyanto