Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Ditangkap Polisi

Headline, Lotim214 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

LOTIM – Apes nasib Dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu, usai lakukan transaksi di wilayah Desa Gelora kecamatan Sikur Lombok Timur, Rabu (17/1) sekitar pukul 14.00 Wita, ditangkap unit Satnarkoba Polres Lotim,

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu HE dan DiK, keduanya ditangkap di rumah HE berasama barang bukti.

Informasi yang di himpun, penangkapan kedua pelaku, berdasarkan informasi masyarakat, yang merasa risih dengan kerabnya terjadi aksi transaksi narkoba tersebut

Adanya informasi tersebut, tim ops satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintain di rumah terduga pelaku.

Saat para pelaku usai transaksi, tim ops satnarkoba menangkap kedua pelaku, termasuk melakukan penggeledahan badan.

Saat penggeledahan badan tak di temukan barbuk, dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik,yang berisi tiga poket narkoba jenis sabu yang siap edar.

Dalam penggeledahan itupun diamankan timbangan kecil, tabung kaca dan satu buah bong hisap. lima buah handphon, korek api gas, sekop plastik dan gunting barbuk di temukan dipakaian milik HE, yang disimpan di dalam lemari

Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono , melalui Kasi Humas, IPTU Nikolas Osman saat di konfirmasi membenarkan adanya dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Sikur tersebut.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan di sel Polres, dan sedang jalani proses pengidikan guna mengungkap jaringannya,” sebut Nicolas

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut,menurut Kasi Humas, kedua tersangka terancam dijerat pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Mari sama-sama perangi narkoba, dan bila melihat ada transaksi narkoba, jangan takut melaporkan itu pada kepolisian,”imbaunya.(zal)

Komentar