Dua Pelaku Pencuri TBS di Tangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA,  — Aksi pencurian Tandan Buah  sawit ( TBS) yang dilakukan komplotan pelaku di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil digagalkan warga. Dua dari empat pelaku ditangkap tangan oleh anggota kelompok tani saat beraksi, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP God Parlaso Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH, mengungkapkan dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (35), warga Dusun II Desa Petaling, dan Su (35), warga Simpang Gardu Desa TK III. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial Mi dan Ad, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Kronologi Kejadian, Sekitar pukul 02.00 WIB, keempat pelaku mendatangi kebun sawit milik Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dwi Jaya, tepatnya di Village 2, Desa Gajah Mati. Mengendarai dua unit sepeda motor, mereka memanen sawit milik Hartono, salah satu anggota kelompok tani, dengan menggunakan alat berupa enggrek dan dodos.

Namun tanpa disadari, aksi mereka telah diintai oleh anggota kelompok tani yang diam-diam mengendap di sekitar lokasi. Setelah cukup bukti, warga lainnya dipanggil untuk mengepung para pelaku. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dalam kondisi gelap.

Barang bukti yang diamankan berupa 93 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.170 kg senilai Rp 3.700.000, satu buah enggrek, satu buah dodos, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Sepeda motor tersebut sempat dibakar warga di lokasi kejadian sebagai bentuk kekesalan.

Ancaman Hukuman

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.(ry)

Editor: heri chaniago