HEADLINESRIWIJAYA.COM-
Palembang–Tim gabungan dari Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I meringkus pelaku yang mendorong korban pria tewas terjatuh di parkiran hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.
Pelaku berinisial MD (17), warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kecamatan IB II dan Bagas Ramadhani (21), warga Perumahan Opi IV, Lr Cempedak, Kecamatan Jakabaring di Lahat.
Kedua pelaku ditangkap di amankan di tempat terpisah yaitu di Palembang dan di daerah Lahat pada Senin lalu (5/12).
Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pengeroyokan hingga korban terjatuh dari lantai atas hotel berbintang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur Palembang pada Jumat 2 Desember 2022 lalu malam sekitar pukul 22.54 WIB lalu.
Kedua tersangka ditampilkan dalam ungkap kasus yang dilakukan di Mapolsek Ilir Timur 1, Selasa (6/12). Hadir pula Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib bersama Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana yang menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan korban M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir memesan secara online seorang cewek melalui aplikasi MiChat.
“Tidak lama kemudian, pintu kamar 504 yang dipesan oleh korban diketuk oleh tersangka. Terjadilah ribut mulut dan diserang oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Selanjutnya antara korban dan kedua tersangka saling pukul.Tersangka Bagas sempat terjatuh lalu berdiri dan menarik baju serta mendorong korban. Posisi korban didorong ke pinggir jendela hingga kepala keluar dan akhirnya terjatuh.
“Usai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,”tambahnya.
Ngajib mengatakan,Untuk motifnya, tersangka Bagas cemburu dan tersinggung karena biasanya korban yang sudah saling kenal ini memesan cewek lewat dirinya yang berstatus sebagai mucikari.
“Informasinya lagi, cewek yang dipesan secara online oleh korban berinisial S yang merupakan pacar tersangka Bagas,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku yang menewaskan M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, di parkiran hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.(yan)
Komentar