HEADLINESRIWIJAYa.COM.
Palembang-Tidak henti – hentinya Para pelaku (Curas) pencurian dengan kekerasan terus menjadi Perhatian Polsek Plaju dalam menumpas kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polres tabes Palembang.
kedua tersangka yakni Aldi Saputra (20) warga Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, dan MR (17) warga Desa Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang terkait aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya saat menjalankan aksi bersama puluhan temannya keluyuran pada dini hari dan merampas handphone milik seorang remaja berinisial MA (16). Selain handphone Korban yang di rampas korban juga mendapat perilaku penganiayaan oleh tersangka.
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya masing – masing setelah orang tua korban, Ade Saputra (45) melapor ke polisi.
Korban MA (16) bersama dua temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya di dekat Masjid Nurul Iman, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju pada 2/7/2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika Press Rilis pada selasa (08/08/23) siang. Kapolsek Plaju, Palembang, Iptu Hendri didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan di iringi dengan pengeroyokan terhadap anak-anak.
pelaku lebih kurang berjumlah 20 orang mencegat korban yang saat itu lagi mengendarai sepeda motor berjumlah (3) tiga orang.kemudian langsung di tarik korban yang duduk di belakang di bacok dengan menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka berat,” Ucap Kapolsek Plaju Iptu. Hendri Permana,S.H
“Sedangkan Handphone milik korban anak yang dianiaya tadi di ambil oleh tersangka akibat kejadian tersebut korban melapor ke polsek Plaju dalam kurung waktu satu minggu anggota Opsnal kita melakukan penyelidikan menganalisa dokumen dan melakukan olah (TKP) tempat kejadian perkara dan akhirnya mendapati dua orang pelaku, satu pelaku yang diamankan tersebut merupakan masih anak di bawah umur, “Terangnya
Masi di lanjutkan kapolsek,Untuk barang bukti Handphone milik korban sudah di jual oleh pelaku,sedangkan senjata tajam jenis celurit di buang oleh para tersangka,sedangkan tersangka lainya masi (DPO) dalam pengejaran anggota Opsnal Satreskrim Polsek Plaju.
“Untuk kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di jeruji besi tahanan Polsek Plaju,dan terancam pasal 365 ayat 2 kuhp dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tutupnya,” (yan)
Komentar