Dua Kurir Edarkan Ektasi DI Palembang Diringkus Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang- A-S (32) dan H-R (41) Warga Desa Sukaraja Kabupaten Oku Timur,Sumatera Selatan (Sumsel) tidak bisa lagi mengelak ketika di ringkus satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang, Usai Edarkan Ekstasi Sebanyak 1395 Butir.

kedua Orang kurir Kami tangkap pada hari senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.05 WIB di salah satu penginapan DiJalan Bp.Peliung Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang,” Ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH,ketika konferensi pers di Ma Polrestabes Palembang, Selasa (19/9/2023).

Masi Lanjut di katakan Kapolrestabes, kedua pelaku ditangkap berawal saat anggota Reserse Narkoba Mendapatkan adanya Laporan Informasi dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ekstasi Sebanyak 1395 Butir,” Jelasnya

Barang Bukti, Narkoba jenis Ekstasi Sebanyak 1395 Butir logo minion Warna kuning berat 510 gram berasal dari wilayah Kabupaten, Oku Timur, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Palembang,”Tutupnya

Kedua tersangaka AS Dan HR Mengakui membawa Narkoba jenis Ekstasi dari Kabupaten Oku timur tujuan Palembang dengan imbalan sebesar 2 JUTA Rupiah.Atas Perintah tersangka Berinisial W Yang saat Ini masih (DPO).

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) dua dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (yan)