DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda Tahun 2025

MUSIRAWAS,-Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengadakan rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD Musi Rawas tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura, anggaran tahun 2025.

Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah., SE, MIKom dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD Mura serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, serta Perwakilan Forkopimda Musi Rawas dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Musi Rawas.

Kegiatan sendiri dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Jumat 2 Mei 2025.

Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura Firdaus Cik Olah., SE, MIKom setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Amri Aziz, terkait dengan Rapat Paripurna.

Pimpinan Rapat mempersilahkan Perwakilan dari badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas menyampaikan laporannya.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan oleh Imam Kurniawan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak baik itu legislatif, eksekutif serta seluruh pemangku kepentingan.

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 memuat 13 Raperda dengan rincian 7 Raperda berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, 6 Raperda dari Inisiatif DPRD Musi Rawas.

Yang pertama daftar prioritas rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yakni :

1. Raperda tentang rencana tata ruang wilaya Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2026

2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

3. Reperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap kumuh perumahan dan organisasi kumuh

4. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029

5. Raperda Perlindungan anak

6. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)7. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas. (Heri)