DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Headlinesriwijaya.com

Bukittinggi,– DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini, ditandatangani dua lembaga dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (22/05/2023).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.


“Menindak lanjuti hasil fasilitasi tersebut Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan kembali terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan pada tanggal 12 Mei 2023 dan hasil pembahasan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan disetujui oleh Fraksi – fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Internal pada tanggal 19 Mei 2023, sehingga pada hari ini dapat dilakukan penandatanganan Nota Persetujuaan Bersama,” jelasnya.


Anggota DPRD Bukittinggi, Erdison Nimli, selaku Ketua Pansus, menjelaskan, selama pembahasan tidak banyak terjadi perubahan pada substansi draf raperda, hanya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan Teknis penyusunan rancangan peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena perda ini hanya berupa perda pencabutan.


“Dengan lahirnya peraturan daerah ini nantinya kami harapkan agar Saudara Walikota segera menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidakpastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh di dalam kehidupannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan apresiasi pada Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi dan juga Pansus yang telah menginisiasi serta membahas Ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Ranperda ini, tentunya menjadi dasar untuk Pemko membuat kebijakan selanjutnya.


“Terkait hal tersebut, sudah disiapkan Peraturan pelaksana berupa Peraturan Walikota agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang bertujuan agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi,” ujar Wawako. ( anasrul )

Komentar