BUKITTINGGI, Headlinesriwijaya–DPRD Kota Bukittinggi umumkan usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak tahun 2020 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (17/01).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Bukittinggi juga mengumumkan usulan pengesahan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi H. Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Chandra. Turut hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Wali Kota H. Buya Marfendi, unsur Forkopimda, jajaran SKPD, Ketua KPU, Bawaslu, instansi vertikal, ninik mamak, tokoh masyarakat, bundo kanduang, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi terpilih tahun 2024, dan akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2020, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme perlu dilakukan proses dan tindak lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang -Undang yang ada, menyatakan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya, pengesahan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU, dan disampaikan oleh DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur.

“Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil walikota kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,” kata Syaiful Efendi.
Dikatakannya, berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.13-301 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 pada kabupaten dan kota di Sumbar, mengusulkan pemberhentian H.Erman Safar sebagai Wali Kota Bukittinggi, dan H. Marfendi sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi terpilih tahun 2024, mengusulkan pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil walikota Bukittinggi hasil Pilkada serentak 2024, yakni H. M Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai pasangan calon wali kota dan wakil walikota terpilih periode 2025-2030.
“Pengumuman usulan pengesahan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada 2024 ini dilakukan sebagai dasar untuk dilakukannya pelantikan,” ujar Syaiful
Dalam kesempatan itu, Syaiful Efendi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan menghilangkan perbedaan. Semua pihak dirapakan untuk dapat bersama sama membangun Kota Bukittinggi yang maju dan gemilang.
“Pilkada telah selesai. Mari kita bersatu membangun Bukittinggi yang lebih baik kedepannya. Selamat kepada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Atas nama lembaga DPRD, kami juga menyampaikan terima kasih kepada Erman Safar dan Marfendi atas dedikasinya selama empat tahun terkahir dalam memimpin Bukittinggi,” ucap Syaiful Efendi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, mengapresiasi seluruh proses yang dilaksanakan selama tahapan Pilkada 2024 di Kota Bukittinggi. Ia juga menghormati seluruh keputusan yang telah disampaikan oleh penyelenggara pemilu, terkait hasil pilkada serentak 2024 yang telah dilaksanakan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menghormati setiap tahapan Pilkada 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Bukittinggi beserta stakeholder terkait lainnya. Alhamdulilah tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marfendi.
Dikatakannya, dengan telah dilakukannya rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian dan usulan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi yang selanjutnya akan di proses oleh DPRD, tentu diharapkan kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkada tersebut.
“Komitmen kita untuk membangun Kota Bukittinggi tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat. Kolaborasi, sinergitas, dan gotong royong menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Marfendi.
Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih periode 2025-2030.
Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat Bukittinggi untuk mengemban amanah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota Bukittinggi, diharapkan amanah yang diberikan ini dapat dijalankan untuk mewujudkan Bukittinggi yang lebih maju dan terwujudnya harapan masyarakat.
Sebagai manusia biasa, Marfendi juga meminta maaf kepada masyarakat Bukitinggi atas kesalahan atau ketidakpuasan masyarakat selama memimpin Bukittinggi bersama Wali Kota Erman Safar periode 2020-2024. Ia mengajak semua pihak untuk melupakan perbedaan selama Pilkada dan bersatu membangun kota tercinta ini.
“Kami mengajak semuanya mulai hari ini dan kedepannya, mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta saling menghormati. Mari kita wujudkan Bukittinggi menjadi kota yang sejahtera, harmonis, maju dan berkelanjutan. Biduak lalu, kiambang batawuik,” tuturnya (WAN/*)
