HEADLINESRIWIJAYA.COM
Bukittinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi lakukan Rapat Paripurna mendengarkan Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Senin (27/05/2024)
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan,s sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang. dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencmencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.
Wakil Walikota Bukittinggi MARFENDI Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan yaitu:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),
yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang). LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan yakni satu tahun anggaran. Unsur yang dicakup dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah Pendapatan Daerah-LRA, Belanja Daerah-LRA, dan Pembiayaan.
Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36% dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.
Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar 100,00%. Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33.057.673.164,80. Berikut kami akan menyampaikan penjelasan ringkas terhadap masing- masing pos Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tersebut.
Menurut Marfendi Pendapatan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai
realisasi sebesar Rp123.112.709.360,20 atau 89,59%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp583.728.726.369,00 atau 97,90%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dicapai realisasi Rp134.012.443,45.
“Pendapatan Asli Daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 adalah Rp123.112.709.360,20 atau 89,59%, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp137.413.209.479,00. Pendapatan Asli Daerah tersebut terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.” Jelas Marfendi.
Pendapatan Transfer merupakan Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat/Provinsi terkait hak daerah atas dana perimbangan dari pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2023 adalah sebesar Rp583.728.726.369,00 atau 97.90% dari target sebesar Rp596.279.786.855,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar Daerah.
Dismping itu kata Pendapatan Daerah yang Sah yang terdapat dalam APBD Kota Bukittinggi tahun 2023 merupakan pendapatan hibah dari pemerintah dan pihak lainnya serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp0,00 dengan realisasi sebesar Rp134.012.443,45 yang merupakan pendapatan atas pengembalian belanja tahun sebelumnya.
Realisasi untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp74.023.558.551,40 atau 93,59% dari anggaran sebesar Rp79.095.716.534,00.
Sedangkan Capaian Realisasi dari Belanja Tidak Terduga adalah sebesar Rp849.000,00 atau 0,08% dari Anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00. Realisasi Belanja Tak terduga senilai Rp849.000,00 tersebut merupakan pengembalian atas penerimaan hibah BOP PAUD HKBP yang dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Struktur APBD selanjutnya adalah Belanja Transfer. Belanja ini merupakan Transfer untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp9.450.620.000,00, realisasi 100% dari yang dianggarkan. Bantuan Keuangan tersebut merupakan bantuan ke Pemerintah Provinsi dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bukittinggi yakni Hebat dalam Sektor Pendidikan.”jelas Wawako..
Proses selanjutnya agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian Nota Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (anasrul)
Komentar