DPO Begal Guru SMPN 2 Suak Tapeh Terciduk

HAEDLINE SRIWIJAYA. BANYUASIN,,- Setelah enam bulan DPO, Zakaria alias Jaka (34) pelaku begal terhadap Lina, Guru SMPN 2 Suak Tapeh di Jalan Desa Sedang tepatnya di Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin akhirnya berhasil dibekuk tim Puma Polres Banyuasin.

Kejadian bermula dimana pada 12 Januari 2020 lalu, saat itu pelaku Jaka bersama 3 rekannya 2 orang tersangka Jai dan Iful (sudah diamankan di Polsek Betung) 1 orang tersangka (ditangkap Tim Puma Polres Banyuasin (08/04) melakukan begal menggunakan, sajam, dan senpi sehingga menyebabkan korban kehilangan motor dan barang berharga lainnya yang diletakkan di dalam box motor.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana, S.IK melalui Kanit Pidum sekaligus Ketua Tim Puma Ipda Ammukminin didampingi anggotanya Aipda Donny Ok mengatakan, tersangka merupakan pelaku begal 6 bulan yang lalu di Jalan Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh terhadap Lina Guru Honorer SMPN 2 Suak Tapeh yang menyebabkan korban mengalami kerugian 10 juta.

Tersangka Jaka (34) merupakan salah satu dari empat tersangka begal terhadap Lina. Jaka melakukan perampokan bersama Jai, Iful dan Fikal (sudah ditangkap),” ujar dia saat di confirmasi pada Jum’at (05/06).

Dia menyebut, korban Lina dibegal oleh empat tersangka hingga mengalami kerugian satu motor Honda Beat, barang berharga dan Surat berharga dengan total kerugian mencapai 10 jutaan.

Jaka ditangkap di persembunyiannya di daerah Kabupaten Lahat pagi pukul 06.45 WIB, Karena melarikan diri dengan melawan petugas saat akan ditangkap. Karenanya, Jaka yang merupakan warga Desa Lubuk Saung ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri dan kanan sebanyak 3 lobang.

“Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di ancam hukuman minimal lima tahun penjara,”tandas dia. (Red)