Ditetapkan Tersangka Kasus Program SERASI, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin Ditahan 

HEADLINESRIWIJAYA.COM.-

Palembang,  – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019, Senin (12/12/2022).

Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.

“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.

Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.

Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel.

“Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program SERASI ini, pihak Kejati Sumsel, terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Mohd Radyan mengatakan, dalam proses penyidikan ini di antaranya pemeriksaan para saksi seperti Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten.

Ia mengatakan, program SERASI ini menggunakan APBN karena program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi. (*)

Komentar