HEADLINEDRIWIJAYA.COM – Polemik Angkutan Batubara yang melintas mulai dari desa Mancang sakti kecamatan Batang Hari Leko dan Finish di dermaga jety Batu Rona Sungai Lilin menjadi keresahan warga merusak jalan dan penguna jalan lain seperti telah terbit ada beberapa media online.
Berdasarkan Pantauan wartawan media ini memang ada truk angkutan batu bara yang melintas setiap hari dengan jam tertentu.dari star lokasi muat dari arah desa mancang sakti kecamatan BHL melintas di jalan kecamatan Babat Toman, kecàmatan Sekayu kecamatan Lais dan finsih didermaga PT. Batu Rona. Kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba.
H. Pathi Riduan, SE, ATD, Kepala.Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Muba saat dikonfirmasi mengatakan secara Aturan Undang-undang, peraturan Pemerintah( PP) fan surat keputusan Dirjenhub. Sudah jalan bahwasanya angkutan Batu Bara sama dengan Angkutan barang lain.
” Batubara termasuk dalam kategori Angkutan Barang Curah sesuai dengan Definisi Ensiklopedia, artinya batubara sama dg Minyak Bumi, Bahan Bangunan, pasir, Koral/batu split
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 51, 52 dan 53 dan di Perjelas denganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor disebutkan bahwa :
Angkutan Barang ada 2 Jenis
Pertama angkutan Barang Umum (tidak berbahaya dan tidak memelukan sarana khusus. Kedua angkutan Barang Khusus .
Kalaub Barang berbahaya bahan mudah meledak, gas cair, padatan mudah menyala, bahan penghasil oksidan, racun n bahan mudan menular, barang bersifat radioaktif, bersifat korosif
Sedangkan Barang tidak Berbahaya Benda yg berbentuk curah atau cair, peti kemas, hewan hidup, alat berat, ” kata dia.
Dari pasal tersebut diatas bahwa Jelas Batu bara merupakan Jenis Barang tidak Berbahaya dan tidak memerlukan Angkutan Barang Khusus
Lanjutnya , dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Perizinan Angkutan ada 3 kategori perizinan angkutan , pertama Izin angkutan orang dalam trayek, kedua
zin angkutan orang tidak dalam trayek dan ketiga Izin angkutan barang khusus, Jelas Kadishub
Untuk Angkutan Batubara sesuai dengan Pasal 51, 52 dan 53 tidak ternasuk dalam kategori Pasal 78, sehingga tidak diperlukan Perizinan Angkutan, bebernya.
Kemufian Mengacu ke Peraturan Per Undang Undangan tersebut diatas, dapat di simpulkan Bahwa Angkutan Batubara tidak termasuk Angkutan Berbahaya dan tidak memerlukan perlakuan angkutan khusus berbahaya
Sehingga Batubara sama dengan Angkutan Pasir ato Batu bata atau batu split/koral
Unt pengawasan di lapangan mengacu ke Pasal 57 dari PP 74 Tahun 2014 bahwa dalam beroperasi Angkutan Barang wajib dilengkapi Surat Muatan Barang dan Surat Perjanjian Pengangkutan Barang selain dari Persyaratan Administrasi lainnya seperti Membawa SIM, STNK dan Tanda Lulus Uji Kendaraan
Kewajiban yg harus dipenuhi dan dipatuhi adalah :Tata Cara Muat, Daya angkut, Dimensi kendaraan
Dan Kelas jalan yang dilalui
Ke 4 item diatas lah yang menjadi perhatian dan tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Angkutan Barang baik angkutan Batubara maupun angkutan barang lainnya
Dalam Surat Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ 302/1/1/DRJD/2019 tanggal 17 Juli 2019 yg ditandatangani oleh Irjen Pol Drs BUDI SETIYADI, SH, M,Si
Dalam angka 2 disebutkan bahwa DIHIMBAU kepada Astaka Dodol untuk tetap dapat menggunakan jalan khusus, namun demikian jika pengangkutan akan menggunakan jalan umum harus memperhatikan sbb :
a. Mengoperasikan truk pengangkut batubara yg memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta harus menyesuaikan dimensi dan muatan sumbu terberat kendaraan berdasarkan kelas jalan yg dilalui serta tidak melanggar ketentuan OverDimension dan OverLoading (ODOL)
b. Dalam mengoperasikan truk pengangkut batubara, harus menghindari waktu sibuk pagi (06.00-09.00 wib) dan waktu sibuk sore (15.00-18.00 wib), muatan harus ditutup dengan penutup terpal dan tidak diizinkan berjalan beriringan lebih dari 5 (lima) kendaraan sekaligus serta melengkapi peralatan keselamatan pada setiap truk.
Dari uraian tersebut diatas baik Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019
Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor : AJ 302/1/1/DRJD/2019
Bahwa Operasional Angkutan Batubara tidak dilarang dan tidak wajib melintas di jalan khusus namun tetap memperhatikan kewajiban pasal 57, Jelasnya.
Dan juga muba tidak ada timbangan permanen tidak bisa mengotrol berapan tonase angkuatan yang dibawak, kita hanya ada timbangan portebel ( sesaat) itu juga tidak sendiri harus didamping dari kepolisian. Kalau jalan rusak kita lihat kendarannya dan kontruksi jalannya. Bukan hanya angkutanbatu batra.
” jadi secara yuridis tidak dilarang, tidak melanggar peraturan. Paling kita operasi lihat Buku uji Kir, SIM, dan surat Jalan (DO) nya. Kita dari dishub menyarakan agar diadakan Pemeriksaan gabungan, seluruh istansi terkait, sehingga nanti mana kendaran truk yang layak beroperasi ,” Pungkasnya.
Terpisah ketua PWI muba , Herlin koisasi, SH dalam pemberitaan di media online mengatakan bahwa hanya sebatas mengros chek kebenaran apa yang menjadi keresahan warga terhadap angkutan batu bara, kualitas sesuai aturan apa tidak. Jadi jangan sampai para pengusaha angkuatan temasuk perusahan tidak peduli dan menyalahi dati ketentuan sesuai peraturan yang ada,.(Red)






