Diduga Tidak Diberi Uang, Mengky Tega Aniaya istri

Lubuklinggau – Diduga gara-gara tidak diberikan uang, seorang suami yakni Mengky (23) warga Jl. Hayam Wuruk No.223 RT.01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ini, tegah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Kiki Apriyanti (24) yang tak lainnya istrinya sendiri, Selasa (15/02/2022) sekira jam 23.55 wib.

Namun sang suami kejam ini telah ditangkap oleh Tim UPPA di pimpin oleh Ps.Kanit PPA Aipda Christina Sat Reskrim Polres lubuklinggau, Kamis (23/02/2022) .

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 33/ II/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 16 Februari 2022, sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga “ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi, Jumat (25/02/2022).

Dijelaskan kasus KDRT tersebut berawal dari pelaku meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikannya dikarenakan korban tidak mempunyai uang, lalu pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak 6 kali, lalu mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali. Tak terima atas tindakan kasar sang suami tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Atas laporan tersebut lalu Tim UPPA yang di pimpin oleh Ps.Kanit PPA Aipda Christina polres lubuklinggau langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Loket Tarabina di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan berhasil mengamankan pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkasnya.