Desa Teluk Tenggulang Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan Peraturan Ketertiban dan Ketenteraman

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Tungkal Ilir, 20 Maret 2025 – Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait ketertiban dan ketenteraman desa. Acara ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga desa, serta meminimalisasi potensi masalah di masa mendatang.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Tenggulang, Dwi Siswanto, Kasih PPD Kecamatan Tungkal Ilir, Badarudin, Pendamping Desa, Azis Busrofi, Babinsa Desa Teluk Tenggulang, Sertu Dwi Sungoro, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya.

Dalam penjelasannya, Dwi Siswanto menyampaikan bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban desa akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama BPD. Ia juga menambahkan bahwa Kepala Dusun (Kadus) akan bertanggung jawab dalam melaksanakan teknis pelaksanaan peraturan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya Peraturan Desa ini, ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan di Desa Teluk Tenggulang dapat terwujud,” ujar Dwi Siswanto.

Sementara itu, Badarudin, perwakilan dari Kecamatan Tungkal Ilir, menjelaskan bahwa Perdes merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD. Ia menegaskan bahwa Perdes harus selaras dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi dan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam mengatur ketertiban dan keamanan.

Musyawarah ini merupakan langkah konkret pemerintah desa dalam menciptakan suasana desa yang kondusif dan aman bagi seluruh warga.(Bas)