Headlinesriwijaya.com
Lima Puluh Kota — Komandan Koramil (Danramil) 01 Payakumbuh Kodim 0306/50 Kota Mayor Inf Komsah menghadiri rapat terkait penertiban alat peraga kampanye yang bertempat di Sekretariat Panwascam Payakumbuh Utara di Jl. Prof. Dr Hamka Kel. Tigo Koto Diateh Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. (20/11/2023).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panwascam Payakumbuh Utara, Tulas Rahmada Yona yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan menekankan pentingnya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
Untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi dalam upaya penertiban alat kampanye itu juga berawal dari pengaduan masyarakat. Sebab, banyak baliho dan banner dipasang tanpa mempertimbangkan unsur estetika serta menganggu pengguna jalan. Ungkapnya.

Sementara itu Danramil 01 Payakumbuh Mayor Inf Komsah dalam kesempatannya mengharapkan agar jangan tebang pilih tentang penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan sehingga Pemilu Tahun 2024 nanti berjalan dengan situasi yang aman lancar dan tertib dan tercipta suasana yang kondusif.
TNI khususnya Koramil 01 Payakumbuh Kodim 0306/50 Kota mendukung penuh penertiban APK yang melanggar, namun perlu pendampingan agar penertiban dapat dilakukan merata dan tidak tebang pilih untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar regulasi dari KPU dan Bawaslu. Pungkasnya.
(pendim0306/*)
