Curi Walet Dua Mangkok di Muba

HEADLINESRIWIJAYA.COM – Seorang Pencuri Sarang burung walet di Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai lilin jaya kab. Muba, ditangkap Unit reskrim Polsek Sungai lilin, Senin (22/06/2020) Sore.

Tersangka bernama IYIT (40) warga kel. Sungai lilin kec. Sungai lilin kab. mubamuba akhirnya di gelandang ke Mapolsek Sungai Lilin,

Menurut Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH mewakili kapolres Musi banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) cetakan sarang burung walet, 1 ( satu ) bh bor, 1 (satu) bh gerinda, 1(satu) unit HP warna hitam, 1 (satu) bilah pisau cap garpu bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini berawal dari kecurigaan korban DARSIM (56) warga kel. Sungai lilin kec. Sungai lilin jaya kab. Muba mendengar ada orang melubangi dinding bangunan menggunakan bor dan gerinda, kemudian pelaku masuk ke dalam bangunan dan mengambil sarang burung walet yang ada di sana yang siap panen. Karena mencurigakan kemudian Darsim yang melihat ada orang masuk langsung segera menelpon Personil Polsek untuk segera menangkap tersangka yang masih ada didalam gedung walet.

“Mendapat informasi dari korban, anggota langsung ke lokasi dan mendapati satu tersangka sedang berada dalam gedung yang saat itu mengambil sarang walet” Ujar nando.

Berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian langsung membawanya ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,

“Walet yang dicuri nya sebanyak dua mangkok dengan berat 20 Gram. Belum sempat keluar dari gedung, tersangka kita tangkap” Tambah kapolsek.

Tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(aajm/hms)