Maling Sawit PTPN VII,Uju Diringkus Polsek Lais

Sekayu, Headline sriwijaya.com-Lelaki berumur 36 Tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit. Hendra Alias Uju saat ini sudah di Amankan Polsek Lais Resor Muba, Sabtu (25/07/2020) Siang.

Buah sawit yang dicuri tersebut adalah merupakan milik PTPN VII Afdeling 1 Block 921, desa teluk kijing III kecamatan Lais kabupaten Muba. Aksi pencurian yang dilakukan Uju tertangkap tangan oleh Security perusahaan.

Aksi tersebut dilakukan pada, Sabtu (25/07/2020) kemaren

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH menerangkan, Pelaku langsung dilaporkan ke Polisi karena pencurian tersebut yang kemudian di jemput personil Polsek Lais.

” 82 (Delapan Puluh Dua) Buah Sawit yang dicurinya itu senilai Rp. 2.745.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) Engrek (alat panen sawit) juga turut di amankan,” ujar Kapolsek.

Ia mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan, pelaku mencuri bersama satu rekannya yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO Polsek Lais.

” Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO nya dan berkas dalam Penyidikan kita. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” tukasnya. (Eggy)