BUMD: The Giant Sleeping in The District

Penulis: Muhammad Kinas, S.E.I

BUMD: The Giant Sleeping in The District

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat saat ini, kondisi tersebut tentu berdampak terhadap keleluasaan pemerintah daerah dalam melakukan terobosan dan inovasi pembangunan.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kemandirian fiskal kuat, kebijakan efisiensi ini mungkin tidak terlalu berpengaruh. Namun, bagi daerah yang masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, situasi ini menjadi tantangan berat. Dampaknya tidak hanya terasa pada pembangunan ekonomi daerah, tetapi juga pada kemampuan memenuhi kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Berangkat dari kondisi tersebut, sudah sepatutnya para pemangku kepentingan di daerah terdorong—bahkan dipaksa—untuk melakukan brainstorming guna mencari alternatif yang mampu menyeimbangkan kebutuhan belanja daerah sekaligus memberikan dorongan baru bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Salah satu opsi strategis yang dapat dieksplorasi adalah optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah perlu melakukan reorientasi terhadap BUMD, dari sekadar instrumen pelayanan publik menjadi entitas bisnis yang kompetitif dan mampu memberikan kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika dianalogikan, BUMD ibarat “The Giant Sleeping”—raksasa yang tertidur dan sudah saatnya dibangunkan untuk bergerak. BUMD dapat menjadi penggerak roda perekonomian daerah yang sedang terpuruk serta menjadi kawah candradimuka menuju kemandirian fiskal.

Gagasan ini bukan sekadar isapan jempol dan bukan pula sesuatu yang mustahil diwujudkan. Sebab, BUMD memiliki potensi serta keistimewaan yang tidak lazim dimiliki badan usaha lain, khususnya sektor swasta.

Dari sisi legalitas dan perizinan usaha misalnya, hal tersebut sering menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha swasta. Namun bagi BUMD, hambatan ini relatif lebih ringan karena adanya legitimasi pemerintah yang menyertainya.

Selain itu, BUMD kerap memperoleh hak eksklusif untuk mengelola sektor-sektor strategis, seperti sektor keuangan, pengelolaan transportasi massal, pasar rakyat, pelabuhan, hingga armada pelayaran.

Sebagai contoh, PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) berhasil menutup tahun 2025 dengan performa yang sangat baik. Bank milik pemerintah daerah tersebut mampu melampaui target Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan membukukan laba bersih sebesar Rp13,73 miliar atau mencapai 101,12 persen dari target. Keberhasilan ini berdampak langsung pada peningkatan PAD melalui setoran dividen sebesar Rp5,89 miliar.

Jika satu daerah memiliki beberapa BUMD yang produktif, maka dampaknya terhadap peningkatan PAD akan sangat signifikan. Belum lagi efek sosial berupa terbukanya lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ditinjau dari sisi fundamental, BUMD memiliki beberapa keunggulan utama. Pertama, adanya sinergi kebijakan dengan pemerintah yang dipayungi regulasi, sehingga arah dan tujuan usaha tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum. Kedua, dukungan penyertaan modal daerah melalui APBD yang mampu menjaga stabilitas likuiditas dibandingkan perusahaan swasta yang bergantung pada investor atau pembiayaan komersial.

Keunggulan lain yang tidak kalah penting adalah tingginya tingkat kepercayaan masyarakat (brand trust). Pada umumnya, masyarakat memandang BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga mengemban mandat sebagai agen pembangunan daerah. Hasil kerja BUMD tidak dikapitalisasi untuk kepentingan individu, melainkan ditujukan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Berbagai potensi tersebut menjadi modal utama BUMD dalam menjalankan perannya sebagai salah satu kontributor pembangunan ekonomi daerah. Pada akhirnya, daerah yang memiliki BUMD sehat dan produktif akan lebih mandiri secara fiskal serta tangguh menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Namun, untuk membangun BUMD yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan, dibutuhkan komitmen yang kokoh dari seluruh pemangku kepentingan daerah serta organ-organ BUMD untuk bersama-sama ngengoni—merawat, menjaga, dan memberikan perhatian khusus—agar BUMD mampu bertahan, tumbuh, serta berkembang mengikuti dinamika dunia usaha di era digital saat ini.

Pengelolaannya juga harus berada di tangan individu yang berintegritas, profesional, kaya gagasan, inovatif, dan mampu bertindak independen demi kepentingan BUMD. Karakter-karakter tersebut menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pada akhirnya, kebangkitan BUMD bukan sekadar upaya meningkatkan PAD, melainkan langkah strategis menuju daerah yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sudah saatnya “raksasa yang tertidur” itu dibangunkan.