Bukittinggi, Headline Sriwijaya.com – Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik guna meraih predikat Kota Informatif Terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat 2026.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Kamis (5/11/2026).
Ramlan mengatakan, Pemko Bukittinggi terus melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan informasi publik, terutama melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan. Apa pun informasi yang dibutuhkan masyarakat akan kita berikan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang menjadi hak publik dan sesuai ketentuan, tentu akan kita sampaikan,” tegas Ramlan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menjelaskan bahwa visitasi merupakan tahapan verifikasi faktual terhadap badan publik yang berhasil masuk lima besar pada masing-masing kategori.
Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu daerah yang masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota. Dalam tahapan tersebut, tim verifikator akan mencocokkan isian kuesioner penilaian dengan kondisi nyata serta bukti fisik pelaksanaan pelayanan informasi publik di lapangan.
Idham menjelaskan, Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, menetapkan standar layanan informasi, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik terkait transparansi dan tata kelola informasi.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data pelayanan informasi publik Pemko Bukittinggi sepanjang 2026, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sedangkan 10 lainnya ditolak karena tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026, Kota Bukittinggi tercatat belum menghadapi sengketa informasi publik.
Melalui visitasi ini, Pemko Bukittinggi diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, sehingga keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
(rdw/kmf)






