Anak Putus Sekolah Dicabuli Hingga 4 Kali

HEADLINESRIWIJAYA.COM, Muba – Tak tahan Lagi dengan Perlakuan tersangka yang sudah empat kali menyetubuhinya, akhirnya tersangka pencabulan anak dibawah umur bernama Tateng Sumarna (62) diamankan Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Muba atas Laporan Korban, Senin (22/06/2020) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Suprianto , SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari Orang tua Korban yang melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Saat itu AT (42) warga kec. Tungkal Jaya melaporkan Tateng karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali, terakhir di ruang tamu rumah pelaku.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pada senin 21 juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib” Beber rudin, Senin (22/06/2020) Siang tadi pukul 13. 45 Wib.

Atas laporan itu, Unit Sat Reskrim Polres Tungkal Jaya melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH. beserta Anggota Piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah tersangka yang pada akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya.

Diceritakan kapolsek, tahun 2019 korban bernama Bunga  (14) putus sekolah, lalu datanglah tersangka Tateng menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu – bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti. Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku diancamnyo terus pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100.000, – untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak di bunuh nyo,” ujar Korban.

Dari hasil keterangan korban yang didapat humas, pada senin 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukan nya saat korban sedang membersihkan ruang tamu hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi.

“Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke Mapolsek karena aku trauma pak,” tambah korban.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(aajm/hms).