Akibat Pesrta Malam, Warga Muara Kelingi di Tangkap Polisi

Headlinesriwiya.com

MUSI RAWAS – Akibat menghadiri pesta malam di Kelurahan Muara kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Andi Permayudi (37) warga setempat ditangkap petugas Polsek Muara Kelingi.

Andi Permayudi ditangkap karena menjagi pengedar ekstasi di pesta hajatan tersebut. Bahkan dari tersangka diamankan lima butir pil ektasi warna hijau  dengan berat bruto 2,02 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan menjelaskan, awalnya petugas melakukan pengamanan di pesta hajatan tersebut, untuk menghindari kerumunan.

Selain itu juga didapatkan informasi, ada seseorang yang mengedarkan ekstasi kepada para warga yang menghadiri pesta. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

Diketahui yang mengedarkan ekstasi adalah Andi Permayudi, petugas kemudian langsung menangkapnya. “Saat kami geledah di kantong celana sebelah kiri, ditemukan lima butir ekstasi warga hijau logo petir,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Muara Kelingi kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas. Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Endang Saputra)