Advokasi HM Syarif Hidayat Sampaikan 43 Bukti Surat Dugaan Pelanggaran Paslon Pilkada Muratara

HAEDLINESRIWIJAYA.COM.MEDAN–– Tim Hukum dan Advokasi H.M. Syarif – H.Surian, Irwan, Alamsyah Putra, dan Randa Alala menyampaikan surat ke persidangan terbuka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN) Medan.Senin (12/10/2020),

“Ya, Benar kami sudah menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan hari ini, Kami Penggugat sampaikan untuk Rabu sebanyak 43 Bukti Surat menyangkut perbedaan Nama, Tanggal Lahir An. Innayatullah, Berkas BB.1 KWK / Pernyataan Pendaftaran selaku Bakal Calon Bupati An. Innayatullah ) dan BB.2 KWK / Biodata Innayatullah Maju selaku Bakal/ Calon Bupati juga,” kata Irwan Alamsyah Putra.

Jadi dari bukti itu secara hukum Administrasi jelas Antara Devi Suhartoni dan Innayatullah Berebut Maju selaku Calon Bupati ini pun berkas yang disampaikan pihak KPU Musi Rawas Utara Selaku Tergugat, Jadi pertanyaan nya siapa Calon Wakil Bupati nya? Hal ini jelas bertentangan dengan PKPU No. 1, No. 3 Maupun PKPU No. 9 Tahun 2020, dan melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang dilakukan Tergugat atas berkas paslon Devi – Innayatullah, maka kita minta Pengadilan mencoret Paslon Devi Suhartoni – Innayatullah karena cacat administrasi dan tidak sah. “Ini sangat fatal,” ucap Alamsyah Putra dan Tanda usai Persidangan.

Beberapa bukti-bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim selain itu ada pula dugaan tentang Pelanggaran Perbuatan Tercela yakni dugaan ada beberapa media dan bukti laiinya, semua dilampirkan juga bukti nya dipersidangan tadi, termasuk Ijazah – Ijazah yang bersangkutan Innayatullah itu berbeda tanggal lahir dan berbeda namanya dengan berkas yang lain, tidak ada nomor, tidak ada tanggal, tidak ada tahun legalisir termasuk Ijazah Devi Suhartoni juga tanpa Nomor, tanggal, bulan, tahun legalisirnya, Hal ini semua kita minta di uji secara administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat ( 1 ) UU Administrasi Pemerintahan(*)