HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
MUBA – Ratusan warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membentuk Forum Masyarakat Desa Gajah Mati Bersatu (FM-GMB). Forum tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan warga dalam menuntut kejelasan status lahan seluas 357 hektare yang mereka klaim berada di wilayah Desa Gajah Mati dan disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. Regional 7
Pembentukan forum dilakukan dalam musyawarah warga yang digelar di kediaman Romsyah (59), warga Desa Gajah Mati, pada 9 Juli 2026. Romsyah diketahui telah beberapa tahun berperan sebagai Humas Desa Gajah Mati.
Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat memberikan mandat kepada sejumlah perwakilan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat terkait lahan yang mereka yakini berada di luar HGU perusahaan perkebunan.
Berdasarkan berita acara pembentukan forum, struktur FM-GMB menunjuk Romsyah sebagai Ketua, Rudi Hartono sebagai Wakil Ketua I, Mulyadi sebagai Wakil Ketua II, Arsa sebagai Sekretaris, dan Muslimin sebagai Bendahara. Tokoh masyarakat Edi Taufik turut hadir dan ikut menandatangani berita acara sebagai bentuk pembenaran atas pelaksanaan musyawarah tersebut.
Menurut warga, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan area seluas 541 hektare yang berdasarkan dokumen yang mereka pegang disebut berada di luar HGU PTPN IV Regional 7. Dari luasan tersebut, sekitar 184 hektare berada di wilayah Desa Sri Kembang, Kabupaten Banyuasin, sedangkan 357 hektare berada di wilayah Desa Gajah Mati, Kabupaten Musi Banyuasin.
Warga merujuk pada surat Bupati Banyuasin tertanggal 4 Juli 2022 Nomor 593/34851/Disperkimtan/2022 tentang penjelasan hasil peninjauan dan pengambilan titik koordinat batas HGU PTPN IV Regional 7
Dalam surat tersebut disebutkan adanya penguasaan lahan hutan negara berupa hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 541 hektare yang disebut belum memiliki HGU. Berdasarkan batas administrasi, lahan tersebut berada di antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rincian 184 hektare di Desa Sri Kembang dan 357 hektare di Desa Gajah Mati.
Sebelumnya, sebagian warga Desa Gajah Mati juga disebut telah bergabung dengan Forum Sri Kembang Bersatu yang dikoordinatori Siswandi. Forum tersebut beberapa kali melakukan aksi damai di sekitar lokasi lahan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pihak PTPN IV Unit Krawo Betung.
Warga meminta agar lahan yang menurut mereka berada di luar HGU tidak lagi dikuasai atau dimanfaatkan oleh perusahaan dan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.
Gandeng Tim Advokat
Untuk memperjuangkan aspirasi tersebut, pada 12 Juli 2026 perwakilan FM-GMB secara resmi memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Eldo Rado, SH., C.MSP dan Rekan sebagai tim penasihat hukum.
Tim hukum tersebut terdiri dari Eldo Rado, SH., C.MSP, bersama Advokat Muhamad Yusuf Amir, SH., MH., Jamaludin, SH., MH., Ramo Rafika, SH., serta Asisten Advokat Muhamad Ashabul.SH
Tim kuasa hukum menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan tersebut, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi apabila diperlukan.
Eldo Rado mengatakan, tuntutan warga antara lain didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Menurutnya, perusahaan perkebunan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha perkebunan dan HGU yang sah.
“Jika terdapat lahan yang digunakan di luar batas izin atau HGU yang sah, maka status dan penguasaannya perlu diperiksa serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eldo.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, ketentuan reforma agraria dapat menjadi salah satu rujukan dalam penataan dan penyelesaian persoalan penguasaan tanah negara yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Adukan ke Pemkab dan DPRD Muba
Perjuangan warga kemudian berlanjut ke tingkat pemerintah daerah.
Pada 5 Agustus 2026, tim kuasa hukum bersama perwakilan FM-GMB mendatangi Kantor Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Muba untuk menyampaikan surat pengaduan dan permohonan terkait persoalan lahan tersebut.
Surat juga ditujukan kepada Camat Babat Supat serta sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Musi Banyuasin.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba, khususnya Komisi II, dapat segera merespons pengaduan tersebut dan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Masyarakat juga meminta adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan status dan batas lahan yang dipersoalkan melalui verifikasi serta pengukuran berdasarkan data pertanahan dan administrasi wilayah yang berlaku.
Persoalan lahan tersebut kini menjadi salah satu aspirasi masyarakat terkait sengketa agraria di Kabupaten Musi Banyuasin. Warga berharap penyelesaian dapat ditempuh secara terbuka, berdasarkan data dan ketentuan hukum, serta tidak merugikan pihak-pihak yang memiliki hak secara sah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PTPN IV terkait klaim dan tuntutan yang disampaikan warga Desa Gajah Mati tersebut.(*)
Editor: Heri Chaniago
