HEADLINEARIWIJAYA.COM.
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia mengatakan, dirinya bersama tim menggantikan kuasa hukum sebelumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” ujar Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, penyidik telah menyerahkan surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Status Pak FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik memberikan dua dokumen, yakni surat penetapan tersangka serta surat penahanan,” katanya.
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah dibawa ke Rumah Tahanan Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Berbeda dari kebiasaan penanganan tahanan di Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa menuju mobil tahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan hal tersebut terjadi karena proses administrasi dilakukan hingga larut malam.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani berbagai perkara besar saat masih aktif di Kejaksaan.
Rudi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU yang berawal dari temuan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram oleh tim Kortas Tipidkor Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Menurutnya, penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dengan alasan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan apabila disampaikan akan menyulitkan proses penyidikan ke depannya,” pungkas Rudi.(*)
