HEADLINESRIWIJAYA.COM
Batanghari – Penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penindakan yang dinilai menimbulkan berbagai kejanggalan, mulai dari penerbitan surat tilang, penahanan kendaraan, hingga mekanisme pembayaran denda melalui BRIVA.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pengemudi yang telah menerima surat tilang berwarna biru, namun kode BRIVA untuk pembayaran denda tidak langsung diberikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyelesaian tilang yang diterapkan, apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penahanan kendaraan angkutan batu bara selama beberapa hari bahkan disebut akan dilakukan hingga proses persidangan juga memunculkan tanda tanya. Publik mempertanyakan apa dasar hukum penahanan tersebut. Apakah kendaraan memang berstatus barang bukti berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan tindakan tersebut
“Yasudah kami pun ikut sesuai tanggal sidang saja”, jelas kasat lantas polres Batanghari Agung.
Di sisi lain, pelaksanaan penindakan juga dinilai belum menunjukkan konsistensi. Pasalnya, masih banyak angkutan batu bara yang terlihat melintas di ruas jalan umum sebagaimana yang dilarang dalam Instruksi Gubernur Jambi, namun tidak seluruhnya dilakukan penindakan. Sementara pada jalur lain, kendaraan dengan dugaan pelanggaran yang sama justru ditilang bahkan ditahan.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar operasional penindakan yang diterapkan oleh Satlantas Polres Batanghari.
Publik berharap pihak Satlantas Polres Batanghari dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Apa dasar hukum penahanan kendaraan angkutan batu bara hingga menunggu persidangan?
2. Mengapa kode BRIVA pembayaran tilang tidak langsung diberikan kepada pelanggar?
3. Apa dasar penentuan kendaraan yang ditindak dan yang tidak ditindak?
4. Bagaimana mekanisme pengawasan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih?
Penjelasan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sehingga setiap tindakan aparat benar-benar berlandaskan aturan yang berlaku dan diterapkan secara setara kepada setiap pelanggar. (*)
