Diduga BBM Subsidi Dijual ke Gudang Minyak Ilegal, Oknum SPBU di Muaro Jambi Jadi Sorotan

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jambi – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan tim awak media, terdapat dugaan bahwa BBM subsidi dari salah satu SPBU di Kabupaten Muaro Jambi disalurkan ke gudang minyak ilegal yang berada di wilayah Kota Jambi.

Dari informasi dan data yang berhasil dihimpun sementara, dugaan praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung secara terstruktur. Tim investigasi mengaku telah mengantongi sejumlah data, dokumentasi, serta keterangan yang akan menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut sumber di lapangan, modus yang digunakan diduga dilakukan dengan memanfaatkan jalur distribusi tertentu sehingga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga berpindah ke gudang minyak ilegal.

“Data dan informasi awal sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi secara bertahap kepada seluruh pihak yang terkait, mulai dari pihak SPBU, awak mobil tangki, hingga pihak lain yang diduga mengetahui aktivitas tersebut,” ujar tim investigasi.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan anggaran dari pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut guna memperoleh keterangan yang berimbang. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

“Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi ke gudang minyak ilegal, salah satu AMT dikonfirmasi awak media via WhatsApp memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas temuan investigasi tersebut.” (Tim)