Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Gratis di Lapas Kelas IIB Sekayu Berlangsung Meriah dan Penuh Antusiasme

HEADLINESRIWIJAYA.COM

SEKAYU.MUBA,  – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan, telah diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, pada Senin (15/6), mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari warga binaan pemasyarakatan.

Acara berlangsung dengan suasana yang meriah, interaktif, dan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menunjukkan ketertarikan yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar hak-hak hukum, proses peradilan pidana, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH-M) dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka memperluas akses keadilan (access to justice) dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, yaitu Advokat Ary Mukmin Istiqomah, S.H. dan Advokat Siti Fatimah, S.H. Keduanya menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman hukum, hak-hak tersangka, terdakwa, dan narapidana, serta prosedur memperoleh layanan bantuan hukum gratis sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan bukan merupakan bentuk belas kasihan ataupun pemberian semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum yang terakreditasi oleh negara.

Kehadiran undang-undang tersebut menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta memastikan setiap orang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh akses terhadap keadilan secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Advokat Lusyanti, S.H. dan Tari Rabecca, S.H., yang juga memberikan dukungan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung.

Dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, kehadiran dan dukungan diwakili oleh Fiqih, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan dan memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang dimiliki setiap individu.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis ini, diharapkan para warga binaan semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya, memperoleh akses informasi hukum yang benar, serta semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir melalui program bantuan hukum gratis untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(*)