HEADLINESRIWIJAYA.COM,-
MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja cepat anggota setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar AKP Hutahaean, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) pagi. Setelah mengamankan pelaku, petugas Satres Narkoba melakukan penggeledahan di lokasi yang berada di Jalan Lintas Sekayu–Betung, Desa Lumpatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,06 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buku catatan penjualan, satu tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp384.000, satu helai baju warna oranye, serta satu unit telepon genggam Vivo V9 warna biru ungu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba IPTU Feri bersama anggota Satres Narkoba Polres Muba.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.( ERY)
Edit
