HEADLINE SRIWIJAYA.COM.—-
PALEMBANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Selatan Tahun 2026.
Kegiatan strategis tersebut digelar pada 29–30 April 2026 di Hotel Aryaduta, Palembang. Dalam kesempatan itu, Herryandi didampingi perwakilan Bappeda Muba, Hasna, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba, Ahmad Nizam Farabi, beserta jajaran.
Sesuai agenda, sesi pembahasan (desk) khusus untuk Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada pukul 13.00–13.20 WIB bersama tim dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Bappeda Provinsi, dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam forum tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus partisipasi Pemkab Muba. Pertama, sinkronisasi program kerja ketenagakerjaan dan transmigrasi yang akan diselaraskan dengan perencanaan daerah melalui dukungan APBD Muba.
Kedua, keikutsertaan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 307 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Ketiga, pembahasan terkait optimalisasi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Berdasarkan data per 31 Maret 2026, potensi kepesertaan di Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 303.728 jiwa, sementara realisasi baru 65.079 jiwa atau 21,43 persen.
Keempat, Pemkab Muba juga menegaskan komitmen untuk menutup kesenjangan kepesertaan (gap UCJ) melalui berbagai sumber, seperti pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta penguatan regulasi daerah.
“Seluruh program kerja yang disampaikan telah disesuaikan dengan undangan resmi dan disinkronkan dengan perencanaan daerah agar target ketenagakerjaan di Musi Banyuasin dapat tercapai secara maksimal,” ujar Herryandi di sela kegiatan.
Rakortekrenbang ini berlangsung selama dua hari hingga 30 April 2026, sebagai upaya memastikan seluruh target pembangunan sektor ketenagakerjaan dan transmigrasi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terakomodasi dalam perencanaan tahun mendatang. (*)
Editor; heri chaniago
