HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan sampah di Kota Jambi, DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi akhirnya turun langsung menyikapi kondisi tersebut.
Aktivis Jambi dengan akun TikTok Joker97 mendatangi kantor DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi guna mendengarkan secara langsung penjelasan dari Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak pengusaha, menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan berplat merah untuk mengangkut sampah dengan biaya tertentu yang tidak jelas peruntukannya.
“Salah satunya Hotel Ratu, yang diambil langsung dengan armada plat merah dan ia membayar,” ungkap Hairul Amri Prastio, Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, turut hadir perwakilan dari TPS 3R Jaya Abadi yang memberikan penjelasan terkait polemik yang tengah viral.
“Kami juga bingung kenapa sampai viral. Kami berterima kasih kepada GRIB JAYA Provinsi Jambi atas kepeduliannya terhadap persoalan sampah. Ini bentuk cinta terhadap kebersihan di Kota Jambi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa diperlukan koordinasi yang baik antara seluruh pihak agar persoalan sampah tidak semakin meluas.
“TPS 3R adalah mitra pemerintah dalam penanganan sampah. Seharusnya menjadi pendukung dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Jambi Amri menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam persoalan ini.
“Ini perlu menjadi kajian serius. Saya akan terus mendukung langkah-langkah seperti GRIB JAYA Provinsi Jambi dan TPS 3R yang benar-benar ingin menyelesaikan masalah sampah ini. Kita harus bekerja sesuai aturan, jangan sampai keluar dari porsinya,” tegas Amri.
Potensi Jerat Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (indikasi pungli oleh penyelenggara negara)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).
Kasus ini menjadi sorotan serius, apalagi ketika GRIB JAYA Provinsi Jambi secara terbuka ikut mengawal persoalan ini. Sampah yang seharusnya menjadi layanan publik kini diduga berubah menjadi ladang praktik menyimpang oleh oknum tertentu.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, sembari berharap upaya yang dilakukan GRIB JAYA Provinsi Jambi mampu membuka tabir dugaan praktik yang merugikan masyarakat dan negara. (Tim).
