PUNGLI DI JALAN LINTAS NASIONAL SAROLANGUN–JAMBI DIBIARKAN BERTAHUN-TAHUN, SOPIR TRUK RESAH

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia masih menjadi persoalan kronis yang hingga kini belum mampu diberantas secara tuntas. Salah satu yang dikeluhkan masyarakat terjadi di jalan lintas nasional dari Sarolangun menuju Kota Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Pungutan liar dan praktik pemerasan terhadap para sopir angkutan berat, terutama truk batu bara, disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi secara terbuka di sejumlah titik pos di sepanjang jalan lintas nasional, namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.

Sejumlah pengguna jalan menilai pos-pos tersebut seolah telah berubah menjadi “tempat usaha” para pemungut liar. Mereka diduga memungut sejumlah uang dari setiap kendaraan angkutan berat yang melintas.

“Praktik ini sudah lama terjadi, bahkan bertahun-tahun. Mereka memungut uang dari truk yang lewat, terutama truk batu bara. Sampai sekarang masih berjalan dengan aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para sopir merasa resah dan terpaksa membayar karena khawatir mendapat intimidasi atau dipersulit saat melintas.

“Kami sangat khawatir. Pungli ini sangat merugikan, khususnya para sopir truk dan pengguna jalan lainnya. Seharusnya aparat bertindak tegas,” katanya.

Maraknya praktik pungli yang berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan tegas menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya oknum tertentu yang ikut melindungi aktivitas tersebut.

Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum itu dapat terus berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan. Jika benar terdapat setoran kepada pihak tertentu, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap Polres Batang Hari bersama aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak para pelaku pungli di sepanjang jalan lintas nasional tersebut.

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pungli

Praktik pungutan liar di jalan umum dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yakni setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang memberikan uang atau barang dengan ancaman atau intimidasi. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

2. Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026, juga mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

3. Apabila pungli dilakukan oleh oknum aparatur atau terdapat penyalahgunaan jabatan, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

4. Selain itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang mewajibkan aparat untuk menindak setiap bentuk pungutan liar di masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pembiaran terhadap praktik tersebut. Negara tidak boleh kalah terhadap pungli yang jelas-jelas merugikan rakyat dan menghambat aktivitas ekonomi di jalan nasional. (*)